
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk
Katakini.com - Pemiik Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, hari ini, Kamis (16/7/2020).
Keterangan Lim diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman (ASW) mantan Bupati Konawe Utara.
"Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, saksi ASW, tindak pidana korupso terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014; belum diperoleh informasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020). Selain Lim, Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama `ikutan` mangkir dari pemeriksaan kali ini.
Senin, 07/09/2026
Sabtu, 05/09/2026
Selasa, 01/09/2026