
Shalat Jumat masa pandemi Covid-19.
Katakini.com - Kementerian Agama akan mengevaluasi pelaksanaan Shalat Jumat pada masa pandemi Covid-19 yang pada Jumat (12/6/2020) akan menjadi pelaksanaan kedua.
"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama akan menyurati kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu yang ada di kantor-kantor urusan agama (KUA) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Shalat Jumat.
Tentang pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid yang tidak menerapkan jaga jarak, Kamaruddin mengatakan ada beberapa yang memang belum mendapatkan informasi, ada pula yang karena memang kapasitas masjid yang kecil. "Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, meskipun ada perbedaan pendapat, yaitu tentang pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang," tuturnya.