Patut Dicontoh, Surabaya Pasang Rambu Wajib Masker

Rizki Ramadhani | Sabtu, 06/06/2020 16:41 WIB


Selain itu juga dipasang rambu menjaga jarak. Rambu Wajib Pakai Masker di Kota Surabaya

Katakini.com - Guna memutus laju penyebaran virus corona (covid-19), Pemkot Surabaya memasang rambu wajib pakai masker di sejumlah titik di jalan protokol. Selain itu juga dipasang rambu menjaga jarak.

"Pemasangan rambu-rambu ini sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 di berbagai sektor di Kota Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Sabtu (6/6/2020).

Pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya serta surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 di sektor jasa transportasi.

Menurut Irvan, sejak pekan lalu rambu terkait pelaksanaan protokol kesehatan sudah dipasang di 57 titik ruas jalan. Pemasangan rambu, ia melanjutkan, ditujukan untuk mengingatkan warga agar menaati protokol pencegahan COVID-19 saat berada di luar rumah.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai," ujarnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Stiker berisi informasi mengenai protokol pencegahan COVID-19, ia mengatakan, juga ditempel di tempat-tempat kumpul warga seperti halte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga mobil penumpang umum (MPU).

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rambu Wajib Masker PSBB