Karena Alasan Ini SK Asimilasi Bahar Smith Dicabut

| Selasa, 19/05/2020 10:14 WIB


Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran selama masa asimilasi. Bahar Smith

Katakini.com - Penceramah Bahar Smith kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa (19/5/2020) dinihari setelah bebas melalui program asimilasi, Sabtu (16/5/2020). SK Asimilasi dicabur karena Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran selama masa asimilasi.

Pencabutan asimilasi dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Selain itu, juga melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Reynhard menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.  Yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca juga :
Mengenal Para Tokoh Pencetus Piala Dunia, Siapa Saja?

Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga :
Inilah Negara yang Menang Edisi Pertama Piala Dunia

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Baca juga :
Kilas Balik Lahirnya Piala Dunia: Ini Sejarah dan Fakta Menariknya

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bahar Smith SK Asimilasi