Operasikan Kereta Luar Biasa, KAI Perketat Syarat Penumpang

Rizki Ramadhani | Senin, 11/05/2020 10:12 WIB


Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat. Kereta PT KAI

Katakini.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menjalankan kereta api luar biasa (KLB) guna melayani penumpang dengan izin khusus. Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat.

Perusahaan akan mengoperasikan enam perjalanan KLB per hari, yang berlangsung selama 12 Mei-31 Mei 2020.

VP Relations Joni Martinus menuturkan pengoperasian KLB akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan yang dimaksud, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

"Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus corona) yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak
Ia bilang masyarakat yang diizinkan untuk menggunakan KLB adalah pekerja di bagian pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar
"Untuk dapat membeli tiket, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 seperti surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dokumen pendukung lainnya yang sesuai peraturan," papar Joni.

Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk diverifikasi. Setelah itu, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Joni menyatakan surat izin itu terdiri dari dua rangkap. Lembar pertama nantinya untuk diberikan kepada petugas loket saat membeli tiket dan lembar kedua untuk ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

Tak hanya itu, Joni menyebut setiap penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker dan suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius. Kemudian, penumpang harus membawa tiket, identitas asli, dan surat izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memnuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," terang Joni.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PT KAI Kereta Luar Biasa