
Kereta PT KAI
Katakini.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menjalankan kereta api luar biasa (KLB) guna melayani penumpang dengan izin khusus. Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat.
Perusahaan akan mengoperasikan enam perjalanan KLB per hari, yang berlangsung selama 12 Mei-31 Mei 2020. VP Relations Joni Martinus menuturkan pengoperasian KLB akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan yang dimaksud, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19)."Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus corona) yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020). Ia bilang masyarakat yang diizinkan untuk menggunakan KLB adalah pekerja di bagian pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026