Tak Patuhi PSBB, 40 Masjid Masih Gelar Salat Tarawih

| Rabu, 29/04/2020 02:05 WIB


Di Ibu Kota ada 3.200 masjid, dan sebagian masih tetap menggelar tarawih maupun Salat Jumat berjamaah Pelaksanaan salat Idul Adha 1440 yang diikuti Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi beserta para pegawai dan warga di halaman Gedung Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Dalam khutbahnya, KH Adnan Idris berpesan agar kita dapat belajar dari keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail akan ketaatan dan keikhlasan dalam beribadah, serta mengenal diri untuk menatap hari esok. Foto: Wening/Kemendes PDTT

Katakini.com – Pemprov DKI mengatakan, 40 masjid di Jakarta masih menggelar ibadah Salat Tarawih berjamaah, meski pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

MUI sudah menerbitkan fatwa untuk wilayah zona merah virus corona seperti Jakarta ibadah wajib maupun sunah dilakukan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid. Terlebih Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, di Ibu Kota ada 3.200 masjid, dan sebagian masih tetap menggelar tarawih maupun Salat Jumat berjamaah.

"Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan Salat Tarawih," kata Hendra Hidayat, Selasa (28/4/2020).

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Pemprov DKI berhati-hari mengimbauan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ke-40 masjid tersebut, mengingat masalah agama agak sensitif dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial jika diambil tindakan tegas.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Agama ini kan memang sangat sensitif ya. Bicara soal ibadah ini kan memang kita harus hati-hati. Di satu sisi Fatwa MUI sudah mengingatkan semuanya untuk tetap dalam situasi dan kondisi saat ini beribadah di rumah," ujarnya.

Hendra meminta masyarakat mematuji PSBB. Tujuannya agar penyebaran virus corona atau Covid-19 terputus.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Aturan ini dibuat Pemprov tidak semata-mata masukan dari internal Pemprov saja, pak Gubernur juga sudah menerima masukan dari semua pihak. Dari Kepolisian, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi dan lainnya," pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Salat Tarawih Covid 19 pemprov DKI