HNW Ajak Negara OKI Beri Sanksi Ekonomi dan Putuskan Hubungan Diplomastik dengan Israel

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 08/09/2026 22:26 WIB


HNW menjelaskan salah satu yang bisa menghukum Israel adalah dengan melakukan pemboikotan produk atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan Israel Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyarankan kepada delapan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang kembali bersama-sama membuat pernyataan kecaman terhadap aksi Israel yang makin brutal perluas pendudukan dan akan mengusir paksa warga Gaza/Palestina dari tanah airnya.

HNW sapaan akrabnya mengritik dengan menyarankan agar pernyataan sikap bersama yang sudah berulang itu agar diefektifkan dengan tindak lanjut melalui aksi konkret untuk membela Palestina dan menghentikan kejahatan kemanusiaan Israel dengan memboikot dan memberikan sanksi ekonomi terhadap Israel atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Bahkan bagi negara-negara yang sudah melakukan normalisasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik dengan Israel.

Hal tersebut disampaikan oleh HNW merespons pernyataan bersama yang disampaikan oleh menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab yang mengecam keras pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz terkait pemindahan paksa rakyat Palestina dari Jalur Gaza, termasuk usulan rencana dan mekanisme yang bertujuan untuk mengusir warga Palestina secara paksa dari tanah mereka.

Sudah berulang kali pernyataan bersama disampaikan, tapi tetap saja Israel masih terus melakukan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap warga sipil di Gaza, terus memperluas penjarahan dan pendudukan tanah-tanah warga di Tepi Barat, bahkan mereka makin brutal melakukan penguasaan terhadap kota alQuds dan Masjid alAqsha.

Baca juga :
Hikmah Islami di Balik Bencana Alam Menurut Al-Quran

“Maka sudah seharusnya negara-negara itu tidak hanya berhenti pada mengulangi pernyataan bersama, tetapi membuktikan keseriusannya dengan aksi yang lebih konkret dan efektif, misalnya dengan memutuskan semua jenis hubungan dengan Israel terkait ekonomi. Termasuk negara-negara yang telah ‘menormalisasi’ hubungan Israel untuk segera mengoreksinya dan mengusir Duta Besar Israel dari negara masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9).

Baca juga :
Makna Hakiki Menikmati Kemerdekaan Menurut Ajaran Islam

HNW menjelaskan salah satu yang bisa menghukum Israel adalah dengan melakukan pemboikotan produk atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan Israel dan juga sanksi ekonomi berupa pemutusan segala hubungan dagang dan investasi terhadap Israel. “Bila minimal negara-negara anggota OKI ini melakukannya secara masif, dan konsisten, maka akan bisa efektif karena dampak besarnya terhadap perekonomian Israel,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan sikap boikot terhadap produk dan perusahaan Israel memang telah dilakukan secara organik oleh banyak kelompok maupun individu rakyat dari negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. Namun, gerakan tersebut tentu akan lebih berdampak, apabila ada peran di level negara, untuk memastikan bahwa boikot dan sanksi ekonomi tersebut benar-benar efektif dan bisa ‘memukul’ perekonomian Israel.

Baca juga :
Hukum Menolak Menikah Lagi Akibat Trauma Rumah Tangga

HNW mengatakan saat ini, dirinya bersama dengan sejumlah elemen masyarakat di Indonesia, sedang mendorong agar Rancangan Undang – Undang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel (RUU BDS) bisa segera dibahas dan disahkan, sebagai bukti aksi konkret Indonesia mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan menghukum Israel atas pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina.

“DPR sudah menerima dan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Maka melihat eskalasinya yang makin menjauhkan perdamaian di Palestina dan terwujudnya solusi dua negara, maka penting Badan Legislasi DPR dalam waktu dekat bisa memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas, agar RUU tersebut bisa segera dibahas dan disahkan. Agar bisa segera menjadi kontribusi untuk hentikan kejahatan kemanusiaan, hadirkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina sebagaimana ketentuan dalam Konstitusi,” ujarnya.

HNW mengatakan bila RUU Boikot, Divestasi dan Sanksi ini bisa disahkan, maka akan menjadi legacy Indonesia kepada dunia internasional untuk memberikan sanksi kepada Israel atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap Palestina.

“Hal ini juga sejalan dengan advisory opinion dan putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel secara ilegal di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina tersebut. Dan juga sesuai dengan posisi Indonesia sebagai negara yang mengetuai Dewan HAM PBB,” tegasnya.

Oleh karena itu, HNW berharap ada kerja sama dengan Pemerintah untuk segera bersama-sama membahas dan mengesahkan RUU tersebut, karena berdasarkan konstitusi, UU dibuat bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

“Jadi tidak hanya bisa dilakukan oleh DPR, sehingga perlu juga sikap konkret di pemerintah, agar sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri RI yang sudah kembali bersama tujuh negara OKI membuat sikap bersama, dan itu juga sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selalu berdiri mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dengan diakhirinya segala bentuk pelanggaran HAM oleh Israel,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Hidayat Nur Wahid RUU BDSHi