PSBB di Jakarta, Dilarang Ngumpul Lebih Dari Lima Orang

Budi Wiryawan | Rabu, 08/04/2020 06:29 WIB


Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan lebih dari lima orang di luar ruangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Katakini.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membawa konsekuensi berupa pelarangan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan lebih dari lima orang di luar ruangan.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies menegaskan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Anies bahkan mengatakan patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta.

"Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati," kata Anies.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Anies Baswedan Pembatasan Sosial