Pegawai KPK Work From Home Hingga 21 April

| Rabu, 01/04/2020 17:30 WIB


Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri perpanjang masa Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah (BDR) untuk para pegawainya. Perpanjangan ini berlaku hingga 21 April 2020.

"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).

Merujuk pada surat edaran tersebut, Ali Fikri membeberkan bahwa para pegawai diminta untuk mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan BDR.

Namun, ada beberapa tugas atau pekerjaan yang diharuskan dikerjakan di Gedung Kuningan Perdana. Di antaranya adalah, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Kemudian, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Dengan catatan, sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference).

Selanjutnya, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum, serta penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoax," ujarnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Work From Home