
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Istimewa)
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kredit perbankan pada 2018 tumbuh positif sebesar 11,75 persen.
"Pertumbuhan kredit perbankan mencapai double digit pada Desember 2018 sebesar 11,75 persen (YoY)," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Pertumbuhan kredit ini, lanjut dia, didukung peningkatan permintaan dari sektor listrik, gas dan air, transportasi serta pertambangan yang selama 2018 terus berkontribusi pada kinerja perekonomian secara keseluruhan.
"Kebanyakan kredit ini untuk kebutuhan produktif, sebagai modal kerja dan investasi. Kredit konsumsi juga meningkat tapi tidak besar," jelasnya.
Wimboh juga menambahkan, kinerja lembaga keuangan yang baik ini juga diikuti oleh intermediasi perusahaan pembiayaan yang juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,17 persen (year on year) pada periode 2018.
Akselerasi kredit perbankan dan pembiayaan ini ikut didukung oleh risiko kredit yang terjaga dengan rasio kredit perbankan bermasalah (NPL) tercatat 2,37 persen dan rasio kredit perusahaan pembiayaan (NPF) mencapai 2,71 persen.
Selain itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dalam periode yang sama tercatat sebesar 23,5 persen, dengan risk-based capital (RBC) untuk asuransi umum dan jiwa masing-masing tercatat sebesar 332 persen dan 441 persen.
"Permodalan lembaga jasa keuangan berada di tingkat memadai untuk mengantisipasi peningkatan risiko sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan," jelas dia lagi.
Di pasar modal, penghimpunan dana mencapai Rp166 triliun dengan jumlah emiten tercatat sebanyak 62 serta investor nonresiden mencatatkan beli bersih (net buy) di pasar saham dan pasar Surat Berharga Negara masing-masing Rp400 miliar dan Rp42,37 triliun.
Sementara itu, untuk kebijakan 2019, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil untuk meningkatkan ekspor.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan.
Jum'at, 10/04/2026