
Gedung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan
JAKARTA (ETODAY)- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan. Pemerintah hanya menarik pajak penghasilan yang berasal dari harta warisan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Saksama, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/3). Dia menjelaskan, pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia. Untuk itu, menurut dia, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak.
Jum'at, 17/04/2026