Catat, Harta Warisan Tidak Dipungut Pajak

| Sabtu, 03/03/2018 12:38 WIB


Warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Gedung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan

JAKARTA (ETODAY)- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan. Pemerintah hanya menarik pajak penghasilan yang berasal dari harta warisan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Saksama, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/3).

Dia menjelaskan, pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027
Untuk itu, menurut dia, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris
Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga maka harus sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan itu," kata dia.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM
Sementara itu, saat warisan itu telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris sah. "Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," kata dia.

Sebelumnya, sesuai UU Nomor 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.

Kemudian, DJP harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.
 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Warisan Direktorat Jenderal Pajak