Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan Menurut Syariat

Anggoro Aristo Priambodo | Kamis, 27/08/2026 22:04 WIB


Penjelasan syariat dan pandangan ulama membaca Al-Qur`an di kuburan. Ilustrasi foto membaca Al quran di kuburan

Katakini.com - Kegiatan membaca Al-Qur`an di areal pemakaman atau kuburan menjadi salah satu amalan yang mendatangkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam.

Secara umum, Al-Qur`an diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk hidup bagi manusia yang masih hidup sekaligus sumber pahala bagi pembacanya.

Perintah untuk senantiasa membaca dan merenungkan ayat-ayat suci Al-Qur`an termaktub secara jelas dalam Surah An-Naml ayat 92.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman: "Dan aku diperintahkan agar aku termasuk orang-orang yang berserah diri dan supaya aku membaca Al-Qur`an".

Baca juga :
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Dalam Islam

Adapun perihal ziarah kubur, Rasulullah SAW secara tegas menganjurkannya untuk mengingat kematian dan mengikis sifat cinta dunia berlebihan.

Baca juga :
Maskapai Citilink Angkut 91,5 Ton Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Dalam hadits riwayat Muslim nomor 977, Nabi SAW bersabda: "Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahilah karena hal itu mengingatkan akhirat".

Mengenai hukum khusus membaca Al-Qur`an di atas atau di samping kuburan, para ulama fikih terbagi menjadi dua pandangan utama.

Baca juga :
Hari Danau Sedunia Setiap 27 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i, Hanafi, dan Hanbali membolehkan bahkan menganggap baik (mustahab) amalan membaca Al-Qur`an di pemakaman.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyatakan disunnahkan bagi peziarah membaca ayat Al-Qur`an dan mendoakan pahalanya untuk ahli kubur.

Landasan kebolehannya merujuk pada keumuman perintah membaca Al-Qur`an serta harapan agar rahmat Allah SWT turun di tempat tersebut.

Sementara itu, sebagian ulama lain termasuk mazhab Maliki dan ulama Kontemporer memandang amalan tersebut tidak memiliki contoh langsung dari Nabi SAW.

Kelompok ini merujuk pada hadits riwayat Muslim nomor 780 di mana Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah".

Hadits tersebut dipahami sebagai isyarat bahwa kuburan pada dasarnya bukanlah tempat yang disyariatkan untuk melaksanakan ritual ibadah seperti shalat dan tilawah.

Allah SWT juga menegaskan bahwa tujuan utama diciptakannya syariat adalah ketaatan murni sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 36.

Dengan demikian, masyarakat Muslim imbau bersikap bijak dan saling menghormati perbedaan ijtihad ulama dalam perkara furu`iyah ini tanpa memicu perselisihan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ziarah Kubur Hukum Islam Sunnah Rasulullah