Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa Menurut Syariat

Anggoro Aristo Priambodo | Kamis, 27/08/2026 17:04 WIB


Penjelasan syariat dan hukum mengusap wajah setelah berdoa. Ilustrasi usap wajah setelah shalat

Katakini.com - Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai memanjatkan doa merupakan amalan yang amat umum dilakukan oleh sebagian besar umat Islam.

Amalan ini dilakukan sebagai simbol optimisme hamba agar rahmat dan keberkahan yang diturunkan Allah SWT menempel pada anggota tubuh.

Secara umum, Allah SWT memerintahkan para hamba-Nya untuk senantiasa berdoa dengan penuh ketundukan dan kerendahan hati.

Perintah untuk senantiasa berdoa ini termaktub secara jelas dalam Al-Qur`an pada Surah Al-A`raf ayat 55.

Baca juga :
Hari Danau Sedunia Setiap 27 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman: "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut".

Baca juga :
Aston Villa Dapat Angin Segar dalam Perburuan Rafael Leao

Mengenai hukum khusus mengusap wajah seusai berdoa, para ulama fikih memiliki perbedaan pandangan terkait derajat riwayat yang mendasarinya.

Landasan amalan ini merujuk pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi nomor 3386 dari sahabat Umar bin Khattab RA.

Baca juga :
Rieke: RUU Perampasan Aset Kuat Merampas, Kuat Melindungi, Pastikan Aset Kembali kepada yang Berhak

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika Rasulullah SAW menengadahkan kedua tangan saat berdoa, beliau tidak menurunkannya sebelum mengusap wajahnya.

Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa gabungan beberapa jalur periwayatan menjadikan hadits ini berstatus hasan lighairihi.

Atas dasar itulah, mazhab Syafi`i dan Hanbali memandang mengusap wajah setelah berdoa sebagai amalan yang dianjurkan (sunnah) atau dibolehkan (mubah).

Namun, ulama pakar hadits lainnya memandang bahwa seluruh jalur sanad riwayat mengusap wajah tergolong dha`if (lemah).

Pendapat ini memandang bahwa tidak mengusap wajah dan cukup menurunkan kedua tangan adalah hal yang lebih utama (afdhal).

Kendati terdapat silang pendapat mengenai keabsahan haditsnya, para ulama menyepakati bahwa perkara ini masuk dalam ranah ijtihad yang luas.

Allah SWT mengingatkan agar perbedaan pandangan dalam amalan sunnah tidak memecah belah persaudaraan umat sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat 10.

Dengan demikian, mengusap wajah seusai berdoa boleh diamalkan dan tidak sepatutnya saling mengingkari atau memperdebatkan perbedaan tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mengusap Wajah Setelah Berdoa Hukum Islam