Rieke: RUU Perampasan Aset Kuat Merampas, Kuat Melindungi, Pastikan Aset Kembali kepada yang Berhak

Aliyudin | Kamis, 27/08/2026 17:09 WIB


Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: elvis/katakini

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026) menjadi momentum penting penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan telah melalui 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah.

Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, berdasarkan kalender DPR, RUU ini harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan tersebut. Namun, Rike minta RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas.

Baca juga :
Hari Danau Sedunia Setiap 27 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

“Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, perampasan aset harus tunduk pada kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan abuse of power,” kata Rieke.

Baca juga :
Aston Villa Dapat Angin Segar dalam Perburuan Rafael Leao

Rieke mengatakan, RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Baca juga :
Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa Menurut Syariat

“Termasuk Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang,” imbuhnya.

Menurut Rieke, NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

Terkait RUU Perampasan Aset ini Rieke memberika tiga rekomendasi yaitu: Pertama, RUU Perampasan Aset harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam Integrated Criminal Justice System, bukan menciptakan rezim baru yang tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.

“Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rieke.

Kedua, pemerintah harus melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap regulasi serta aturan internal mengenai sita, rampas, lelang, pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 jo. PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.

“Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara,” ujarnya.

Ketiga, RUU harus membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah (fiduciary funds).

“Pengalaman perkara seperti ASABRI harus menjadi evaluasi normatif agar aset tidak otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan asal, karakter, dan pemegang haknya,” pungkas Rieke.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Perampasan Aset Rieke Diah Pitaloka