
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Senin, 20 Juli 2026.
Salah satu pihak yang ditangkap ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Seluruh pihak yang terjaring OTT diperiksa Markas Komando (Mako) Bromob Lombok Barat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Setelah pemeriksaan awal, KPK selanjutnya membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tim kemudian akan membawa 7 orang diantaranya ke Jakarta, malam ini," kata Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bupati Sukoharjo dan para pihak yang tertangkap tangan tersebut.