Legislator PKB Dorong Pemerintah Tingkatkan Upaya Edukasi Hukum Warga

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 18/07/2026 23:22 WIB


Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah (Foto: fraksipkb.com)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah meminta pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum meningkatkan upaya edukasi hukum bagi warga guna menekan konflik antar-warga yang terjadi akibat rendahnya pengetahuan tentang hukum dan etika.

Menurut dia, konflik antar-tetangga yang belakangan sering disampaikan melalui platform media sosial kebanyakan dipicu oleh rendahnya pemahaman warga mengenai hukum dan etika bertetangga.

"Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi," kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ia menyampaikan bahwa selama ini masalah yang sering memicu konflik warga antara lain berkenaan dengan tindakan pribadi atau kegiatan usaha yang mengganggu tetangga maupun lingkungan permukiman.

Baca juga :
Kapan Ruh Bertemu Malaikat Setelah Meninggal Dunia?

Oleh karena itu, Abdullah mengemukakan perlunya peningkatan pemahaman warga mengenai hukum dan tata tertib dalam bermasyarakat.

Baca juga :
Tutup Kaukus AIPA, BKSAP: Resolusi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Menurut dia, edukasi warga perlu mencakup pemberian pemahaman mengenai larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau limbah yang mencemari lingkungan, serta melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Ketentuan mengenai perkara-perkara tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Baca juga :
Semester I 2026, Pendapatan Usaha Injourney Airports Rp10,23 Triliun

Abdullah juga menyoroti tindakan intimidasi berulang yang dilakukan oleh seorang warga kepada tetangganya di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, tindakan intimidasi berulang yang mencakup pelemparan dengan barang, perusakan pagar, pemutaran musik dengan suara keras, dan pengancaman yang dilakukan oleh warga dalam kasus tersebut memiliki konsekuensi pidana.

"Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang," kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Abdullah PKB Edukasi Hukum Penegak Hukum