Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Mampu Hadirkan Kepastian Hukum Berkeadilan

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 17/07/2026 21:31 WIB


Dalam pembahasan di Baleg DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman (Foto: MPR)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Dalam pembahasan di Baleg DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Dalam pandangannya, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai regulasi yang tengah disusun harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat tanpa mengesampingkan kebutuhan investasi sebagai bagian dari pembangunan nasional.

"Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan (dua) kepentingan, (yaitu) kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya," ujar Benny dalam RDPU yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.  

Baca juga :
Tutup Kaukus AIPA, BKSAP: Resolusi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

"Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Tidak bisa juga. Bukan itu maksudnya," ujar Benny lagi.

Baca juga :
Semester I 2026, Pendapatan Usaha Injourney Airports Rp10,23 Triliun

Menurut Benny, keseimbangan tersebut penting agar beleid ini nantinya ketika sudah disahkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha.

Kepastian hukum yang jelas dinilai akan memberikan ruang bagi perlindungan hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga :
Sambut Hari Anak, KCIC Ajak Puluhan Anak Naik Whoosh dan Peduli Lingkungan

Ia berpandangan, pembentukan RUU juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan keadilan dalam penyelesaian berbagai persoalan. Dengan demikian, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dapat dibangun di atas prinsip saling menghormati serta kepastian hukum. 

"Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yang security approach tadi, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting," tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat akan ditentukan oleh kuatnya fondasi yang dibangun dalam penyusunan norma.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak. 

"Dan tentu kemanfaatan. Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami," pungkas Benny.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Baleg DPR RUU Masyarakat Adat Kepastian Hukum