Anggota BPK Bobby Dicecar KPK Terkait Pengaturan Audit Muara Enim

M.Habib Saifullah | Jum'at, 17/07/2026 13:45 WIB


KPK mencecar anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo terkait dugaan pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo terkait dugaan pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Bobby diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan para tersangka lainnya.

"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi hubungan Bobby dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga. KPK menduga Angga memiliki akses dan kendal atas pengaturan audit yang sedang diusut.

Baca juga :
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat `Abuse of Power` Aparat

"Selain itu juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG [Angga] yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPKP untuk wilayah Muara Enim tersebut," ucapnya.

Baca juga :
Ini Enam Kisah Mistis Gunung Gede Jawa Barat

Budi menambahkan pemeriksaan itu untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk barang bukti elektronik yang disita dari rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, saat penggeledahan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Bobby memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi yang didalami penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh keterangannya telah disampaikan kepada KPK.

Baca juga :
Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby singkat kepada wartawan.

Untuk diketahui, KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

KPK menduga ada pengubahan dari temuan audit dengan menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suap Audit BPK Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi