Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Suhardiman Amby

M.Habib Saifullah | Rabu, 08/07/2026 15:42 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal pada Rabu, 8 Juli 2026. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Asisten I Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer.

Baca juga :
AMSI, BPI dan AVISI Sepakat Kolaborasi Melawan Konten Ilegal

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.

Baca juga :
Lisensi Perizinan Penjualan Minyak Iran Dicabut, Kenapa?

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.

Baca juga :
Tiga Sunah Sebelum Bepergian yang Sering Diabaikan

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menyebut Suhardiman memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Pengumpulan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing. Uang itu kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

"Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa, ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

KPK akan mendalami keterkaitan antara pemotongan uang SHU dengan amplop dari Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Diduga kuat amplop dari Suhardiman untuk Sekretariat Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bersumber dari pemotongan paksa uang SHU terhadap 914 petani.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi Pemberantasan Korupsi Ketua DPRD Kuansing Suhardiman Amby