Menhut Lapor Baru Gratifikasi Setelah Bupati Kuansing Kena OTT KPK

M.Habib Saifullah | Senin, 06/07/2026 13:14 WIB


KPK telah menerima laporan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Kemenhut)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.

Gratifikasi berupa amplop diduga berisi uang itu diberikan oleh Suhardiman setelah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2026.

Menariknya, laporan penolakan gratifikasi dari Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru disampaikan tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.

Baca juga :
Publik AS Nilai Kesepakatan Iran Tak Efektif

Budi mengatakan tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga :
Anggota DPR Dukung Perpers Prabowo Kelompokkan LGBT Ancaman Nonmiliter

"Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.

Baca juga :
Disinformasi Sensus Ekonomi Bermunculan, DPR Dorong Perkuat Edukasi Publik

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada 29 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yaitu terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang untuk mengurus hal tersebut dengan memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli mengakui sempat bertemu Suhadriman dalam acara audiensi secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).

Setelah pertemuan itu, Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Namun, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

"Dan ketika beliau (Suhardiman Amby) pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Meski begitu, Raha Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.

Raja Juli menyebutkan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing. Seluruh proses pengembalian didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

Selain itu, Raja Juli juga mengaku menelepon Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan untuk membantu memfasilitasi ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Raja Juli membantah terlibat dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Dia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Amplop Bupati Kuansing