Manipulasi Iklan Digital Menurut Syariat

Anggoro Aristo Priambodo | Senin, 06/07/2026 23:01 WIB


Hukum menipu dalam promosi online demi meraup keuntungan sepihak. Ilustrasi jual beli online

Katakini.com - Dunia digital hari ini memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku usaha untuk mempromosikan produk mereka.

Namun, kompetisi yang ketat sering kali membuat sebagian oknum menghalalkan segala cara demi menarik minat konsumen.

Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah manipulasi visual dan deskripsi produk yang berlebihan dalam iklan digital.

Praktik menggunakan filter berlebih, testimoni palsu, hingga menyembunyikan cacat barang termasuk dalam kategori penipuan (tadlis).

Baca juga :
Etika Berdagang Raih Berkah Melimpah

Islam secara tegas melarang segala bentuk rekayasa dan penipuan dalam transaksi perdagangan, termasuk lewat media digital.

Baca juga :
Pinjol Solusi Kilat atau Jebakan Akhirat

Setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang transparan dan jujur mengenai kondisi barang yang mereka tawarkan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. An-Nisa: 29)

Baca juga :
Harlah ke-28, PKB Siapkan Pelantikan Terbesar dalam Sejarah: 3.500 Pengurus Dilantik Serentak

Rasulullah SAW juga mengingatkan dengan keras bahwa tindakan mengelabui pembeli akan memutuskan keberkahan dalam berniaga.

Promosi yang menipu mungkin mendatangkan omzet melimpah dalam sekejap, namun ia menyisakan tumpukan dosa di akhirat.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW secara personal menegaskan lepasnya ikatan golongan bagi mereka yang suka menipu.

"Siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim)

Iklan digital yang tidak sesuai realitas juga melanggar hak khiyar atau hak memilih bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Harta yang diperoleh dari hasil mengecoh ekspektasi pembeli dikategorikan sebagai harta haram yang tidak berkah.

Keberkahan bisnis digital hanya bisa diraih jika fondasi kejujuran dijunjung tinggi di atas algoritma media sosial.

Oleh karena itu, para kreator konten dan pemilik brand harus bertobat dan mulai membenahi narasi promosi mereka.

Mari jadikan ruang digital sebagai ladang pahala dengan menyajikan iklan yang jujur, edukatif, dan penuh berkah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hukum menipu iklan promosi palsu penipuan bisnis