Tak Paham Hukum, Gugatan 25 Media di Palembang `Merusak` Demokrasi

M.Habib Saifullah | Selasa, 26/05/2026 18:55 WIB


Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata yang dilayangkan terhadap 25 media di Sumatera Selatan merupakan tindakan yang tidak memahami hukum pers. Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata yang dilayangkan terhadap 25 media di Sumatera Selatan merupakan tindakan yang keliru dan tidak memahami hukum pers.

Langkah hukum langsung ke peradilan umum tanpa melalui mekanisme Dewan Pers tersebut dinilai mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari pemberitaan puluhan media daring mengenai sidang dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada pertengahan November 2025.

Baca juga :
Iran Ancam Balas Lebih Keras Jika Diserang Lagi

Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra (AEP) melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, sempat mengirimkan somasi yang menuduh berita tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Baca juga :
Tiga Tahun Berturut-turut, Warga Gaza Jalani Idul Adha Tanpa Kurban

Namun, sebelum menempuh proses Hak Jawab, Hak Koreksi, atau penyelesaian sengketa di Dewan Pers, penggugat langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

"Setiap sengketa pemberitaan haruslah tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers," tulis KKJ dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga :
Spanyol Temukan Kasus Baru Hantavirus dari Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius

KKJ menyatakan bahwa publikasi tersebut merupakan produk jurnalistik resmi yang dilindungi UU Pers sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, KKJ menilai gugatan massal terhadap puluhan media ini masuk dalam kualifikasi Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan pengadilan untuk membungkam kebebasan berekspresi, mengintimidasi jurnalis, serta mengganggu fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Atas dasar pelanggaran prosedur hukum pers tersebut, KKJ mendesak:

1. Penggugat untuk mencabut gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi;

2. Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat;

3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Adapun media yang digugat yakni PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gugatan Media KKJ UU Pers Supriyadi & Partners