
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar Pemerintah Indonesia untuk mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas penculikan 400an aktifis kemanusiaan di perairan internasional, penyiksaan dan tindakan biadab yang mereka lakukan terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla, yang sembilan di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar HNW, sapaan akrabnya, melalui siaran pers, Senin (25/5).
Ia mengatakan bahwa pengakuan sejumlah aktivis dari berbagai negara yang mendapatkan kekerasan fisik disiksa oleh Israel juga dialami oleh relawan asal Indonesia, seperti Rahendro Herubowo yang mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga disetrum saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania.
“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti, dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” ujarnya.
“Kita apresiasi Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan dengan selamat 9 WNI (4 diantaranya wartawan) relawan Global Shumud Flotilla, tetapi melihat brutalnya kejahatan Israel, metinya jangan berhenti di situ. Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi,” dia menambahkan.
Sejumlah aturan hukum internasional bisa menjadi dasar dari gugatan tersebut, di antaranya adalah pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB anti Penyiksaan. “Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.
Apalagi, kata HNW, rencana untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional juga sedang digagas oleh Pemerintah Malaysia. “Pemerintah Indonesia bisa berkoordinasi dengan Malaysia selaku negara tetangga. Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Mahkamah Internasional merupakan forum antar negara, sehingga para aktivis secara individu maupun kolektif tidak bisa menggunakan forum ini. Oleh karena itu, negara dari masing-masing aktivis tersebutlah yang perlu bergerak dan mewakili para warga negaranya yang mengalami penyiksaan dan direndahkan harkat martabatnya oleh Israel.
HNW menegaskan bahwa peran Indonesia seharusnya bisa maksimal dilakukan, apalagi saat ini Indonesia merupakan negara yang memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Saat ini, Dewan HAM PBB diketuai oleh diplomat senior Indonesia, Sidharto Reza Suryodipuro.
“Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab yang lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia,” ujarnya.
“Demi tegaknya hukum internasional, wajarnya Indonesia melakukan peran yang lebih maksimal dengan mengkoordinir 44 negara yang empat ratusan warga negaranya diculik dan disiksa oleh Israel dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional agar segera mengeluarkan resolusi yang efektif untuk menghentikan tindakan Israel yang biadab tersebut. Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel ,” pungkasnya
Senin, 25/05/2026