Irma Suryani: Baleg Diminta Tak Ambil Alih Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 02/05/2026 06:19 WIB


Pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani. Foto: dok. dpr

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi.

Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma, Jumat (1/5/2026).

Baca juga :
Terindikasi Haji Ilegal, Imigrasi Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 23 WNI

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Baca juga :
Gegara Dikritik, Pentagon Tarik 5.000 Tentara dari Jerman

Irma menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg).

Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg.

Baca juga :
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Jadikan Deep Learning Program Prioritas

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa RUU TK harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas politikus NasDem ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut.

Dengan demikian, Irma menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Ia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

"Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tandas Irma yang juga dapil Sumsel II ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Tenaga Kerja Komisi IX Irma Suryani