
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: pks
BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang cepat mengimplementasikan norma hukum baru sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kejati Kalsel tercatat sebagai Kejati di Indonesia yang mengajukan permohonan pengakuan bersalah (plea bargaining) ke Kejaksaan Agung.
“Saya sangat mengapresiasi langkah progresif Kejati Kalsel. Menjadi Kejati keempat yang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah ke Kejagung membuktikan bahwa semangat pembaruan hukum kita sudah berjalan di daerah. Ini adalah bentuk nyata dari efisiensi peradilan yang kita cita-citakan dalam KUHP baru," ujar Habib Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangannya usai kunjungan ke Kejati Kalsel, Jumat (1/5/2026).
Selain membahas pidana umum dan khusus, kunjungan itu juga menyoroti peran Kejati Kalsel dalam mendukung roda ekonomi melalui pendampingan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini, Kejati Kalsel tengah aktif membantu PT Hutama Karya (Persero) dalam penyelesaian berbagai kendala hukum terkait proyek-proyek strategis di wilayah Kalimantan Selatan.
Habib Aboe Bakar menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan proyek pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.
“Peran Kejaksaan tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga menjaga agar pembangunan tetap on track. Keaktifan Kejati Kalsel mendampingi BUMN seperti Hutama Karya menunjukkan bahwa Jaksa hadir sebagai mitra strategis negara untuk mengamankan aset dan memastikan pembangunan di Kalsel berjalan lancar sesuai aturan," tutupnya.
Jum'at, 01/05/2026