KPK Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

M. Habib Saifullah | Kamis, 23/04/2026 14:58 WIB


KPK memeriksa 6 saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015 Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun 2015.

Kasus korupsi itu terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018. KPK mentaksir kasus proyek jalan ini merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan TPK Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam ketengannya, Kamis (23/4).

Adapun keenam saksi yang diperiksa ialah Hendra Masudi selaku Direktur CV. Hera Jaya Consultant, Hermansyah alias Maman selaku wiraswasta, Aisyah selaku admin CV. Archa Mulia Abadi.

Baca juga :
KPK Dalami Bukti Aliran Fee Proyek DJKA ke Sudewo

Kemudian, Karnadi selaku Tenaga Pembantu CV. Archa Mulia Abadi, Muhammad Fauzi selaku Direktur CV. Trimitra Graha Desain, dan Catur Ludi Raharjo selaku Inspector CV. Trimitra Graha Desain.

Baca juga :
Setan Merah Tegaskan Tak Akan Jual Bruno Fernandes

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Baca juga :
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ria Nosran Korupsi Proyek Jalan KPK