
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus (Foto: dpr)
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak dan gas (migas), harus berpijak pada prinsip kemanfaatan nyata bagi masyarakat daerah.
Ia menilai, ada ketidaksinkronan antara berbagai regulasi terkait pengelolaan migas. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Sementara itu, dalam kerangka otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terdapat ruang pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsep “dikuasai oleh negara” tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan absolut tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.
“Dikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu prinsip bernegara,” ujarnya dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deddy mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, termasuk pemberian konsesi dan investasi, selalu diawali dengan pertanyaan mendasar: sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat setempat.
“Manfaatnya apa untuk orang Aceh? Itu dulu yang harus dijawab. Demikian juga untuk Papua, Kalimantan Timur, dan Riau,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA masih minim dan belum optimal. Menurutnya, masyarakat daerah seharusnya menjadi pihak yang pertama dan utama merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya, bukan hanya melalui skema dana bagi hasil.
“They have to be involved. Mereka harus menjadi beneficiary pertama dan utama,” katanya.
Lebih jauh, Deddy juga mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan kondisi riil di daerah. Ia menyinggung persoalan penetapan kawasan hutan yang kerap tidak diperbarui dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Seringkali kesalahan ada di pemerintah pusat, menetapkan kawasan hutan semaunya tanpa update peta dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pengelolaan SDA bukanlah sebuah hak istimewa semata, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk mempertimbangkan dampak jangka panjang lintas generasi.
Ia juga mengingatkan bahwa ketimpangan dalam pengelolaan SDA dapat memicu ketidakpuasan daerah yang berpotensi mengganggu persatuan nasional. Belajar dari pengalaman di Aceh dan Papua, Deddy menilai keadilan dalam distribusi manfaat menjadi kunci utama menjaga keutuhan negara. “Masak orang harus mengangkat senjata dulu baru keadilan datang dari negara?” ucapnya.
Selain itu, Deddy menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri justru memperlemah tata kelola negara. “Ini negara kesatuan, tapi diurus sendiri-sendiri. Itu yang jadi persoalan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanyakan perkembangan rencana investasi migas di wilayah Andaman serta langkah pemerintah dalam mitigasi risiko bencana, khususnya di kawasan rawan yang dihuni masyarakat.
Menurutnya, negara harus hadir secara utuh, tidak hanya dalam aspek eksploitasi sumber daya, tetapi juga dalam perlindungan masyarakat dan lingkungan. “Negara ini hadir untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.
Jum'at, 10/04/2026