Ini Fatwa MUI Soal Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci

M.Habib Saifullah | Kamis, 11/06/2026 06:01 WIB


MUI secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hukum yang menegaskan bahwa memakan daging kelinci adalah halal Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

JAKARTA - Pernahkah Anda mencicipi gurihnya sate kelinci saat berkunjung ke kawasan pegunungan yang sejuk? Bagi sebagian orang, kelinci mungkin lebih dikenal sebagai hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan.

Namun di sudut kuliner Nusantara, daging kelinci telah lama menjadi hidangan khas yang diburu para pencinta kuliner karena teksturnya yang lembut dan dinilai tinggi khasiat.

Di balik popularitasnya, sebagian masyarakat kadang masih menyimpan tanya, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi daging hewan telinga panjang ini dalam pandangan Islam?

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Keraguan tersebut sebenarnya telah dijawab tuntas oleh para ulama di tanah air sejak puluhan tahun silam.

Baca juga :
Mensos Lapor ke KSP: 32 Ribu Lebih Akan Diterima sebagai Siswa SR

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hukum yang menegaskan bahwa memakan daging kelinci adalah halal.

Baca juga :
Wamenpar Nilai Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Jaga Daya Saing Pariwisata Bali

Dalam dasar pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jamaah. Hadis dari sahabat Anas menyebutkan bahwa ketika para sahabat berhasil menangkap seekor kelinci di Marri Zahran, hewan tersebut kemudian disembelih oleh Abu Talhah.

"Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orangorang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Authar Juz 7 hal. 137).

Baca juga :
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Terjadi pada Juli-September 2026

Melalui kejelasan hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu dalam membudidayakan maupun mengonsumsi daging kelinci sebagai salah satu alternatif sumber gizi yang sehat. Keputusan ini tertuang dalam dokumen fatwa ini ditandatangani langsung di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, bersama Sekretaris Drs. H. Kafrawi.

Fatwa ini diputuskan pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 Masehi

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Daging Kelinci Apakah Kelinci Halal Fatwa MUI