DPR Minta Pemerintah Bangun Pusat Rehabilitasi Pecandu Judol

Vaza Diva | Selasa, 14/04/2026 10:58 WIB


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendorong pemerintah bersama pengelola platform digital dan media sosial untuk membangun pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online di berbagai daerah. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendorong pemerintah bersama pengelola platform digital dan media sosial untuk membangun pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online di berbagai daerah.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai upaya menekan dampak sosial yang semakin meluas akibat praktik judol.

Ia menilai perusahaan platform digital tidak seharusnya hanya menikmati keuntungan dari tingginya trafik, tetapi juga perlu ikut bertanggung jawab terhadap konsekuensi sosial yang muncul, terutama maraknya iklan judi online di ruang digital.

"Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” kata Abdullah di Jakarta, pada Senin (13/4).

Baca juga :
Puan: Infrastruktur Pendidikan Merata Hak Dasar Anak

Abdullah menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Indonesia yang dinilai tidak sebanding dengan pesatnya penyebaran judi online.

Baca juga :
Yai Mim Diduga Wafat Karena Asfiksia, Apa Itu?

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus segera diatasi dengan kehadiran negara melalui penyediaan layanan pemulihan yang memadai.

“Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” katanya.

Baca juga :
Wacana "War" Tiket Haji, Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Percepat Antrean Jemaah

Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah menerapkan pendekatan rehabilitatif dalam menangani kecanduan judi, tidak hanya melalui penegakan hukum.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang lebih kuat untuk mengatur keterlibatan platform digital dalam sistem rehabilitasi nasional.

“Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” kata dia.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa kecanduan judi online merupakan gangguan perilaku serius yang dapat memicu tindakan kriminal.

Ia mencontohkan berbagai kasus kekerasan hingga pencurian yang dipicu oleh kecanduan judol di sejumlah daerah.

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun setiap tahun.

"Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” ujar Abdullah.

Pernyataan ini menegaskan urgensi penanganan judi online secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendekatan pemulihan bagi para korban kecanduan. (ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi III Abdullah PKB judi online