Perkuat Peran Flag State, Indonesia Hadiri Sidang IMO Sub Komisi Sistem dan Peralatan Kapal

Aliyudin Sofyan | Selasa, 07/04/2026 20:28 WIB


Sidang SSE-12 dihadiri oleh negara anggota IMO dan berbagai organisasi internasional, membahas isu strategis terkait sistem dan peralatan kapal. Kasubdit Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano saat bicara di Sidang Sub Committee on Ship Systems and Equipment (SSE) di kantor pusat organisasi maritim dunia (IMO). Foto: hubla/katakini

JAKARTA, Jurnas.com – Indonesia hadir dan berpartisipasi aktif dalam sidang Sub-Committee on Ship Systems and Equipment (SSE) ke-12 di Kantor Pusat organisasi maritim dunia atau International Maritime Organization (IMO), London, Inggris, (9–13/4/2026).

Sidang SSE-12 dihadiri oleh negara anggota IMO dan berbagai organisasi internasional, membahas isu strategis terkait sistem dan peralatan kapal.

Dalam sidang tersebut, sejumlah poin penting berhasil dicapai, antara lain kelanjutan pembahasan standar ventilasi sekoci untuk meningkatkan keselamatan, penyempurnaan pedoman inspeksi sistem pemadam CO₂ di kapal, pengembangan revisi SOLAS Chapter III dan LSA Code berbasis goal-based standards untuk proses evakuasi kapal, serta penguatan persyaratan liferaft pada kapal baru guna meningkatkan keselamatan dalam kondisi darurat.

“Keikutsertaan aktif Indonesia dalam sidang IMO SSE-12 serta capaian kinerja Flag State yang semakin baik menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya patuh terhadap standar internasional, tetapi juga turut berperan dalam membentuknya. Ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin dipercaya sebagai negara maritim yang kredibel dan bertanggung jawab di tingkat global,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Indonesia terus menunjukkan kinerja yang konsisten sebagai Flag State (Negara Bendera) atau negara tempat kapal terdaftar.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Indonesia tetap berada dalam kategori White List IMO, yang ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja sesuai standar Port State Control (PSC) yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Annual Report Tokyo MoU periode 2020–2024.

Kinerja tersebut juga diperkuat oleh hasil pengawasan Port State Control (PSC) di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia merupakan anggota aktif dalam Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MoU) yang berperan dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi telah memenuhi standar internasional terkait keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan awak kapal.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Hingga Februari 2026 tidak terdapat kapal berbendera Indonesia yang masuk dalam daftar “under-performing ships”. Hal ini mencerminkan peningkatan kualitas armada nasional serta efektivitas pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah sebagai Flag State.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sidang IMO Flage State Muhammad Masyhud