Istri Bupati Rejang Lebong Diperiksa KPK Terkait Kasus Suaminya

M. Habib Saifullah | Senin, 06/04/2026 15:22 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Foto: Kompas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita.

Intan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 yang menjerat suaminya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: IL (mengurus rumah tangga)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.

Budi tidak bisa menyampaikan detail materi yang hendak didalami penyidik terhadap saksi. Hal itu biasanya akan disampaikan ketika pemeriksaan selesai.

Baca juga :
Sudah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Baca juga :
AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :
Kemendikdasmen Sukses Gelar Program TKA SMP Gelombang Pertama

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Suap Ijon