Resmi! Mendagri Tetapkan WFH ASN Daerah Setiap Hari Jumat

Vaza Diva | Rabu, 01/04/2026 14:01 WIB


Mendagri secara resmi memperkenalkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi memperkenalkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ, pemerintah kini menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menciptakan birokrasi yang lebih efisien di tingkat daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (1/4).

Baca juga :
IMF dan Bank Dunia Peringatkan Dampak Krisis dari Selat Hormuz

Langkah ini bukan sekadar memberikan fleksibilitas, melainkan bagian dari strategi besar digitalisasi proses birokrasi.

Baca juga :
Legislator PKB Usul Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap

Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPBE selama masa pandemi menjadi bukti bahwa kinerja ASN dapat tetap optimal meski tidak berada di kantor.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Baca juga :
Registrasi SIM HP Pakai Biometrik Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Selain efektivitas kerja, Tito juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mengalkulasi penghematan anggaran yang muncul dari perubahan pola kerja ini.

Anggaran sisa tersebut nantinya diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk program-program prioritas daerah.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Kebijakan progresif ini akan dipantau ketat secara berkala setiap dua bulan.

Para Bupati dan Wali Kota diwajibkan menyetor laporan pelaksanaan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya, yang kemudian diteruskan oleh Gubernur kepada Mendagri setiap tanggal 4.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Mendagri.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ASN WFH Hari Jumat