Pansus DPR dan Pemerintah Sepakat Mulai Bahas RUU Hukum Perdata Internasional

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 11/03/2026 21:51 WIB


Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra (Foto: E-Media DPR)

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) setelah menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan sepakat melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap pembicaraan Tingkat I.

“Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” kata Soedison di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum, sekaligus menjadi pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang memiliki unsur asing.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Selain itu, menurut dia, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional serta memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam menangani sengketa perdata lintas negara secara sistematis dan terintegrasi.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung paling lama selama tiga masa sidang. Namun, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang melalui keputusan rapat paripurna DPR.

“Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Martin.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU HPI akan mengatur kewenangan lembaga peradilan Indonesia dalam menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Menurutnya, di era globalisasi saat ini, batas-batas negara semakin tidak menjadi penghalang karena aktivitas ekonomi, bisnis, hingga pertukaran informasi digital berlangsung sangat cepat.

Kondisi tersebut membuka peluang besar, namun sekaligus memunculkan tantangan baru berupa persoalan keperdataan yang melampaui batas yurisdiksi negara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Kementerian Hukum RUU Hukum Perdata Internasional Soedison Tandra