Coretax Telah di Aktivasi oleh 13,9 Juta Wajib Pajak

Budi Wiryawan | Kamis, 19/02/2026 08:05 WIB


Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong transisi sistem perpajakan ke arah digital melalui implementasi Coretax.

Hingga saat ini, sebanyak 13.924.414 wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax mereka secara nasional.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Kamis (19/2/2026).

Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan rincian sebagai berikut, WP Orang Pribadi 12.942.290 akun, WP Badan 892.396 akun, WP Instansi Pemerintah 89.503 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.

Baca juga :
Polri Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Guna Hindari Kecelakaan

DJP terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Baca juga :
Jakarta Diprediksi Hujan pada Minggu Siang hingga Sore
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax