Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 10/02/2026 15:30 WIB


Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Foto: Ist)

JAKARTA - DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk ditetapkan menjadi anggota, setelah menempuh proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR.

Adapun delapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Delapan calon Anggota Baznas itu yakni, Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Saan pun mengucapkan selamat mewakili  DPR kepada para calon anggota Baznas tersebut. Ia berharap amanah yang akan diemban tersebut dapat dijalankan dengan baik.

"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat," terangnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa seluruh calon anggota BAZNAS itu telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat.

Para anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR, kata dia, telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota.

"Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," demikian Politikus NasDem ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Rapat Paripurna Baznas RI Badan Zakat Nasional Saan Mustopa