Wamenag Sebut Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 24/01/2026 22:18 WIB


Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, mengatakan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren harus berbanding lurus dengan kemandirian lulusan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii (Foto: Kemenag)

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, mengatakan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren harus berbanding lurus dengan kemandirian lulusan. 

Menurut Wamenag, alumni pesantren memiliki potensi besar untuk terjun langsung di dunia kerja dan menjadi penggerak ekonomi. Hal ini sejalan dengan fungsi pesantren menurut UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

"Kita ingin pesantren dapat tumbuh sehat dan mandiri. Santri tidak boleh hanya dipersiapkan untuk melamar pekerjaan, tetapi harus mampu menciptakan lapangan kerja dan berdaya secara ekonomi di tengah masyarakat," ujar Wamenag Romo Syafii.

Hal tersebut Wamenag sampaikan dalam agenda Silaturahmi Nasional Pesantren Muadalah di Surakarta, yang digelar di Ponpes MTA Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (24/01/2026).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Wamenag menambahkan, integrasi antara ilmu agama dan keahlian duniawi adalah kunci. Menurutnya, ilmu tanpa iman ibarat kendaraan tanpa rem yang membahayakan, sementara iman tanpa ilmu akan sulit membawa kemajuan.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

“Oleh karena itu, sinergi kurikulum yang komprehensif menjadi keharusan agar lulusan pesantren memiliki daya saing tinggi namun tetap memiliki akhlak yang mulia,” tuturnya.

Pesantren Muadalah merupakan satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren. Berbeda dengan sekolah formal pada umumnya, Muadalah memiliki kekhasan dalam menyusun kurikulum mandiri dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Eksistensi Pesantren Muadalah kini semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini menjamin pengakuan negara (rekognisi) terhadap lulusan pesantren, sehingga ijazah yang dikeluarkan memiliki nilai yang setara dengan pendidikan formal lainnya, baik untuk melanjutkan jenjang pendidikan maupun untuk mengakses dunia kerja.

Meski mendorong adanya integrasi ilmu dan pemberdayaan pesantren, Romo Syafii memberikan imbauan kepada seluruh pimpinan Pesantren Muadalah agar tidak kehilangan jati diri. Ia mengingatkan bahwa esensi pesantren sebagai "benteng akhlak" harus tetap menjadi prioritas utama di tengah arus perubahan zaman.

"Dalam proses integrasi ilmu dan upaya pemberdayaan ini, saya menghimbau pesantren muadalah boleh setara, tapi tidak boleh kehilangan kekhasannya.”

“Jangan sampai diakui ijazahnya, tapi hilang ruhnya. Modern sistemnya, tapi luntur adabnya. Canggih kurikulumnya, tapi kering keteladanannya. Kalau itu terjadi, maka pesantren hanya tinggal gedung pendidikan, bukan lagi gedung peradaban," pungkasnya. (*)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wakil Menag Romo Muhammad Syafii Santri Lapangan Kerja Alumni Pesantren