Harta Yaqut Cholil Qoumas Rp13,7 Miliar

Budi Wiryawan | Jum'at, 09/01/2026 19:05 WIB


Harta kekayaan Gus Yaqut didominasi tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut tercatat memiliki harta sebesar Rp13,7 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2020.

Harta kekayaan Gus Yaqut didominasi tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Dia mengaku memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. 

Selain tanah dan bangunan, Yaqut juga memiliki mobil Mazda CX-5 tahun 2015 yang ditaksir senilai Rp 260 juta serta satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,9 miliar.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Tak hanya itu, ia juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220,7 juta serta kas dan setara senilai Rp 2,59 miliar.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Namun, dalam LHKPN tersebut, Yaqut mengaku memiliki utang sebanyak Rp 800 juta. Dengan demikian, total harta Gus Yaqut senilai Rp 13.749.729.733. 

Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Yaqut Cholil Qoumas Harta Kekayaan Kouta Haji