Merger BUMN, Legislator PKB Minta Efisiensi Bisnis Tak Berujung PHK Massal

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 18/12/2025 22:55 WIB


PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan meminta agar rencana penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijalankan secara cermat dan berkeadilan. Utamanya menjaga hak dan keberlangsungan kerja para pegawai di BUMN-BUMN terkait.

Nasim mengingatkan agar agenda efisiensi bisnis tak berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Menurutnya, pemerintah memiliki peran kunci untuk memastikan proses merger tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan dan berdampak pada stabilitas nasional.

Karena itu, Nasim mendorong adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengawal setiap tahapan penggabungan BUMN.

Lebih lanjut, dia meminta agar prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff ditegaskan sejak awal dan dimasukkan dalam seluruh dokumen resmi merger, mulai dari RUPS, Surat Keputusan Badan Pengawas, Danantara, hingga perjanjian penggabungan perusahaan.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/12).

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Dia juga menyoroti pentingnya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi sumber daya manusia dengan kebutuhan entitas bisnis yang baru.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Nasim menegaskan, pegawai yang posisinya saling bertabrakan seharusnya tidak langsung menjadi korban efisiensi, melainkan dialihkan ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

Dalam konteks ini, ia mendorong program pelatihan ulang yang berfokus pada keahlian masa depan, seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, serta penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Nasim Khan Politikus PKB merger BUMN efisiensi BUMN