Bupati Lampung Tengah Resmi Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

M. Habib Saifullah | Kamis, 11/12/2025 16:15 WIB


KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi KPK menggelar Konferensi pers penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito bernama Ranu Hendra Saputra.

Kemudian Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukanbkecukupan alat bukti, KPK menetapkan limanorang sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Penetapan tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 di wilayah Lampung.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

KPK menjelaskan bahwa Ardito mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Di mana, postur belanja berdasarkan APBD Tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungki.

KPK mengungkapkan, tersangka Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Ardito juga menerima fee sebesar Rp500 juta dari tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dengan nilai proyek sebesar Rp3,15 miliar.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bupati Lampung Tengah OTT KPK Tersangka Suap Ardito Wijaya