Berdayakan Disabilitas, Cak Imin Usul Ada Alokasi APBN Khusus

M. Habib Saifullah | Jum'at, 07/11/2025 19:15 WIB


Menko PM A. Muhaimin Iskandar mendorong DPR membuat regulasi alokasi khusus APBN untuk pemberdayaan penyandang disabilitas Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar saat jumpa pers usai acara Dialog Pemberdayaan Afirmatif Berbasis Komunitas di Rumah Inklusif Kebumen, Jawa Tengah (Foto: Kemenko PM)

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat regulasi alokasi khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.

Menko Muhaimin atau Cak Imin menilai regulasi tersebut sebagai langkah Pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk membantu penyandang disabilitas menjadi berdaya.

Menko Muhaimin menyampaikan hal tersebut dalam acara Dialog Pemberdayaan Afirmatif Berbasis Komunitas di Rumah Inklusif Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).

“Tolong DPR juga bikin kewajiban, (alokasi) APBN untuk kewajiban (pemberdayaan difabel). Karena itu memang fitrah ya, tidak ada pilihan kecuali kewajiban memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Menko Muhaimin.

Baca juga :
Tak Perlu Minder, Begini Cara Menghilangkan Jerawat di Punggung

Menko Muhaimin menekankan alokasi APBN untuk penyandang disabilitas bertujuan membantu mereka menjadi berdaya di tengah keterbatasan mereka.

Baca juga :
BMKG Prakirakan Hujan Petir Terjadi di Sejumlah Daerah pada Senin

Hal tersebut termasuk bantuan perbaikan infrastruktur yang ramah penyandang disabilitas, pendidikan, hingga pemberian bantuan pendampingan agar mereka bisa produktif dan mandiri.

“Difabel memang harus ditanggung oleh negara. Itu kewajiban, karena itu afirmasi. Yang kedua tentu pendidikan, akses pekerjaan untuk mandiri, ruang-ruang untuk menjadi kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, dan kekuatan lainnya,” jelas dia.

Baca juga :
Kemhub Kembali Siapkan Mudik Gratis Libur Nataru 2026

Lebih jauh, Menko Muhaimin akan menginstruksikan Kementerian Sosial, swasta dan lembaga filantropi untuk membantu upaya pemberdayaan penyandang disabilitas.

Keterlibatan Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan untuk membentuk ekosistem pemberdayaan yang terpadu dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang mandiri dan berdaya.

“Saya pastikan nanti penyandang difabel menjadi prioritas. Kalau perlu diubah undang-undangnya, kita ubah,” jelas dia.

Penyandang disabilitas rentan jatuh ke jurang kemiskinan dibandingkan dengan individu tanpa disabilitas lain. Sebab, mereka memiliki beban biaya tambahan untuk dapat berpartisipasi ditengah masyarakat dengan baik.

Sementara itu, dana dari APBN juga telah digelontorkan untuk penyandang disabilitas. Salah satunya kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, belum ada alokasi minimal dari APBN yang disepakati untuk penyandang disabilitas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Pemberdayaan Menko PM Cak Imin Penyandang Disabilitas Alokasi APBN