Menko Muhaimin Ancam Sidak Infrastruktur Publik, Cek Area UMKM

M. Habib Saifullah | Rabu, 29/10/2025 19:26 WIB


Menko PM A. Muhaimin Iskandar sebut setiap infrastruktur publik wajib mengalokasikan ruang area sebesar 30 persen untuk UMKM Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Humas Kemenko PM)

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa setiap infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen area lokasinya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menko Muhaimin menyatakan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 itu ternyata semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus disediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Menko Muhaimin mengingatkan Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Lebih jauh, Menko Muhaimin mengancam akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

"Kalau enggak dilaksanakam bisa ditindak. Jadi itu, mumpung belum saya sidak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen spacenya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," kata Menko Muhaimin.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

PP 7/2021 adalah upaya Pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, pemberdayaan UMKM tengah menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko PM. Terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Pemberdayaan Menko PM Infrastruktur Publik Area UMKM