KPK Usut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Digital SPBU Pertamina

M.Habib Saifullah | Kamis, 23/10/2025 19:35 WIB


KPK mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang mantan pegawai PT Telkom Indonesia sebagai saksi dalam kasis ini pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina, yang kemudian berkaitan dengan hitungan KN-nya (Kerugian Negara)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Adapun kedua saksi dimaksud ialah OSM Service Operation SDA PT Telkom 2020-2021 Arif Halman dan Senior Advisor II SDA PT Telkom 2020 Deny Kristanto.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah Elvizar yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Diduga ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli BBM bersubsidi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi Pemberantasan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina Kerugian Negara