Revisi UU Kepemudaan Telah Masuk Prolegnas 2025-2029

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/10/2025 02:05 WIB


Amar menjelaskan, Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad (Monitor)

JAKARTA - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan dilakukan setelah tahun 2026, karena menyesuaikan dengan prioritas pembahasan undang-undang lain di DPR RI.

"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025-2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029 dan kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," kata Amar di sela kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Amar menjelaskan, Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut. Namun, kementerian itu memastikan bahwa upaya menyerap aspirasi tetap berjalan guna menghimpun saran atau rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat.

Baca juga :
DPR Dorong Pendampingan Tepat Sasaran bagi Desa Wisata

"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ujar dia.

Baca juga :
Muhammad Hatta: Dukungan Pendanaan Negara Berpotensi Kembangkan Desa Wisata

Dia menambahkan, setelah kegiatan serap aspirasi dengan unsur heksaheliks, yakni melibatkan Pemerintah Indonesia, akademisi, dunia usaha atau industri, komunitas/masyarakat sipil, media, dan pemuda/kelompok sasaran langsung, Kemenpora juga berencana meminta waktu pembahasan khusus dengan DPR.

Pembahasan itu dimaksudkan untuk memperoleh masukan tambahan, terkait arah dan visi baru dalam pembaruan UU Kepemudaan.

Baca juga :
DPR Dorong Perbankan Lebih Aktif Jemput UMKM Bantu Akses Pembiayaan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU Kepemudaan Amar Ahmad