Soal BSU Tahap II, Menaker: Belum Ada Kebijakan

M. Habib Saifullah | Senin, 13/10/2025 15:35 WIB


Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada kebijakan mengenai keberlanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Arsip foto - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa belum ada kebijakan mengenai keberlanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Pasalnya sempat beredar kabar di media sosial yang menarasikan bahwa pemerintah akan mencarikan BSU pada Oktober 2025.

Dilansir dari ANTARA, Menaker menegaskan, BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," dia menambahkan.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Adapun, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pencairan BSU BSU Tahap II Kemnaker Yassierli