KPK Dalami Keterlibatan Gubernur Kalbar Dalam Korupsi Jalan Mempawah

M. Habib Saifullah | Senin, 06/10/2025 17:30 WIB


KPK terus mendalami keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi dalam perkara ini di Polda Kalimantan Barat. Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah periode 2019-2018.

"Pemeriksaan terhadap saudara RN (Ria Norsan) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2025).

Budi mengatakan Ria Norsan dicecar penyidik soal proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Hal itu didalami penyidik lantaran proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi hingga rumah dinas Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah disita.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin. Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Gubernur Kalbar Ria Norsan Kabupaten Mempawah