Langgar HAM, Komisi XIII Tolak Relokasi Warga di Tesso Nilo

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 29/09/2025 22:15 WIB


Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (foto: dpr)

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyebutkan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena relokasi dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," kata dia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (29/9).

Dilanjutkan Sugiat, pihaknya juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan TNTN.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Komisi XIII DPR, masih kata Sugiat, juga merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Komisi XIII DPR juga menegaskan akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ujar Sugiat.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta organisasi kemasyarakatan dari Provinsi Riau.

Pada forum itu, masyarakat Riau menyampaikan aduan dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan akses di sekitar TNTN.

Dalam paparannya, Komnas HAM menegaskan adanya indikasi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan warga.

Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut positif keputusan DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil.

"Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar keluhan masyarakat yang menolak relokasi," terang Wandri.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Sugiat Santoso TN Tesso Nilo Pansus Agraria konflik lahan