Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

M. Habib Saifullah | Senin, 29/09/2025 16:55 WIB


KPK menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.

Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan. Penggelehan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/9/2025).

KPK belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang diamankan itu. Namin setiap barang bukti yang ditemukan penyidik akan memperkuat konstruksi perkara.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Selain itu, KPK hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat. Keterangan saksi dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

"KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalbar yang terus mendukung penuntasan perkara ini. Terlebih pembangunan jalan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat," pungkas Budi

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar diduga menyerat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Gubernur Kalbar Ria Norsan