Alex Indra Dukung Pembentukan Pansus Konflik Agraria

Aliyudin Sofyan | Kamis, 25/09/2025 19:18 WIB


Kehadiran Pansus ini nantinya, akan memberikan kepastian hukum terhadap petani Indonesia, dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kesejahteraan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: dpr

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendukung penuh keputusan pimpinan DPR yang akan mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada akhir penutupan sidang paripurna DPR RI, tanggal 2 Oktober 2025.

“Pansus ini merupakan perwujudan usulan dari Ketua Komisi 4, Ibu Titiek Soeharto saat menerima perwakilan petani, Rabu (24/9/2025) kemarin. Sebagai wakil fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV, saya mendukung penuh rencana pembentukan Pansus ini,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan Alex, merespon keputusan pimpinan DPR RI usai audiensi DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Audiensi yang juga dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional itu, untuk mendengarkan masukkan terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Menurut Alex, kehadiran Pansus ini nantinya, akan memberikan kepastian hukum terhadap petani Indonesia, dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kesejahteraan.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

“Dengan kehadiran Pansus ini, nantinya reformasi agraria tidak lagi menggantung tanpa kejelasan,” terang Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Dimata Alex, kehadiran Pansus ini akan memberi ruang terwujudnya pesan Presiden Prabowo mengenai amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Diketahui, usai pertemuan audiensi itu, DPR mencatat tiga poin kesimpulan. Pertama, DPR akan mendorong pemerintah untuk percepatan kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI.

Kedua, DPR juga mendorong pemerintah membentuk Badan Pelaksana Rerformasi Agraria. Ketiga, DPR menyetujui pembentukan Pansus penyelesaian konflik agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan sidang paripurna DPR RI tanggal 2 Oktober 2025.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pansus Konflik Agraria DPR