RUU Hak Cipta-RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 17/09/2025 22:20 WIB


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah Revisi Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Di antaranya ialah RUU Hak Cipta hingga RUU Kewarganegaraan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (Foto: dpr/katakini)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah Revisi Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Di antaranya ialah RUU Hak Cipta hingga RUU Kewarganegaraan.

Usulan tersebut disampaikan Hugo dalam rapat bersama Baleg DPR membahas perkembangan RUU Prolegnas, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).

"Untuk 2026, ada RUU yang agak urgent, tapi musti dicek apakah masuk di Prolegnas atau tidak, yaitu RUU Hak Cipta yang Pak Wakil Ketua DPR juga hadir ketika itu," kata dia.

Bukan tanpa alasan, lanjut dia, hal itu lantaran kedua UU tersebut menjadi concern kelompok masyarakat seniman, pemusik, penyanyi. “Dan juga ada di komunitas kita di DPR ini yang juga terlibat di situ," sambungnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Oleh karena itu, RUU Hak Cipta perlu dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2026. Bahkan ia menyebut RUU ini diharapkan rampung pada 2025.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Sehingga RUU ini, kemudian diserahkan ke Komisi XIII untuk menjadi usulan Komisi XIII sehingga kami mohon ini dimasukkan di dalam prioritas 2026. Kalau bisa kita selesaikan 2025 lebih baik karena kita sudah janji untuk menyelesaikan secepatnya RUU hak cipta ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi XIII juga mengusulkan RUU Kewarganegaraan masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. Dia mengatakan UU Kewarganegaraan kerap dikeluhkan khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Yang menjadi usulan bersama Komisi XIII dan pemerintah yaitu mengenai RUU kewarganegaraan. Nah ini juga agak mendesak, karena tiap banyak sekali keluhan-keluhan yang menyangkut diskriminasi terhadap anak-anak yang turunan dari orang tua, salah satu orang tuanya Indonesia, salah satunya warga negara asing," terangnya.

Selain itu, Politikus PDIP ini menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan dinilai penting agar menghindari adanya diskriminasi. Dia mengatakan banyak kesulitan yang dihadapi orang-orang yang memiliki lebih dari satu Kewarganegaraan.

"Dan ini beberapa kali mereka datang ke Komisi XIII untuk menyampaikan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi di lapangan," jelasnya.

"Di satu pihak ada naturalisasi, ini naturalisasi yang begitu mudah, sementara mereka yang lahir besar di sini tapi karena orang tua, salah satu orang tuanya warga negara asing mereka menghadapi banyak diskriminasi di lapangan," sambung dia.

Selanjutnya, pihaknya juga mengusulkan RUU tentang pelaksanaan pidana mati hingga tata cara pelaksanaannya. Komisi XIII DPR juga mengusulkan RUU tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR RUU Hak Cipta RUU Kewarganegaraan Prolegnas Prioritas