Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 17/09/2025 12:45 WIB


Persyaratan Prolegnas Prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan (Foto: dpr)

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya menyiapkan naskah akademik agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9). Dalam rapat tersebut akan diusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025.

"Persyaratan Prolegnas Prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan," kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Baleg, dilanjutkan dia, juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Selanjutnya, hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Sturman menyatakan, pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya. Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.

"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati," terangnya.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Sturman menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.

Menurutnya, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).

"Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat," demikian Sturman.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Baleg DPR Naskah Akademik RUU Perampasan Aset